Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) IAIN Madura dibentuk sebagai tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pembentukan PPID ini bertujuan untuk mewujudkan keterbukaan informasi di lingkungan IAIN Madura secara transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab.
PPID IAIN Madura secara resmi dibentuk melalui Surat Keputusan Rektor Nomor 2 Tahun 2024 sebagai bagian dari komitmen institusi dalam menyediakan layanan informasi publik yang cepat, tepat, dan mudah diakses oleh masyarakat. Struktur PPID terdiri dari PPID Utama dan PPID Pelaksana di masing-masing unit kerja.
Fungsi utama PPID UIN Madura adalah mengelola dan menyampaikan informasi publik yang tersedia, termasuk informasi berkala, serta informasi yang wajib diumumkan dan disediakan secara serta-merta. PPID juga berperan dalam pengelolaan dokumentasi dan arsip informasi di lingkungan kampus.
Dengan adanya PPID, IAIN Madura berupaya meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik, memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), serta memperluas partisipasi masyarakat dalam pengawasan dan transparansi penyelenggaraan pendidikan tinggi keagamaan.