Monev Keterbukaan Informasi Publik
- Diposting Oleh Admin Web PPID
- Selasa, 8 Juli 2025
- Dilihat 12 Kali
Dalam rangka mendorong peningkatan transparansi dan akuntabilitas badan publik, Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia (KIP RI) melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025. Kegiatan ini dilaksanakan secara bertahap mulai bulan Juli hingga Agustus 2025 dan melibatkan ratusan badan publik dari berbagai kategori, termasuk kementerian/lembaga, pemerintah daerah, BUMN/D, partai politik, serta perguruan tinggi negeri dan keagamaan.
Ketua Komisi Informasi Pusat RI dalam pernyataannya menyampaikan bahwa monev ini merupakan bagian dari amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mengharuskan badan publik untuk menyampaikan informasi secara terbuka, transparan, dan mudah diakses oleh masyarakat.
"Monitoring ini bertujuan untuk menilai sejauh mana badan publik menjalankan kewajiban keterbukaan informasi sebagaimana diatur dalam regulasi. Ini bukan hanya evaluasi, tetapi juga bentuk dorongan untuk perbaikan sistem layanan informasi publik," tegasnya.
Kegiatan monev dilakukan melalui beberapa tahapan, antara lain: pengisian kuesioner oleh badan publik melalui sistem elektronik yang disediakan oleh KIP, verifikasi dan validasi data, hingga penilaian akhir yang akan diumumkan pada akhir tahun 2025 dalam bentuk Anugerah Keterbukaan Informasi Publik.
Adapun aspek yang dinilai meliputi:
-
Ketersediaan informasi publik secara proaktif,
-
Pengelolaan layanan informasi melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID),
-
Inovasi dan digitalisasi layanan informasi,
-
Respon terhadap permohonan informasi masyarakat.
Komisi Informasi Pusat juga mendorong kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk kementerian teknis, akademisi, serta lembaga swadaya masyarakat, untuk memastikan proses monitoring berjalan objektif dan menyeluruh.
Dengan terlaksananya Monev Keterbukaan Informasi Publik ini, diharapkan badan publik semakin menyadari pentingnya transparansi dalam tata kelola pemerintahan, dan pada akhirnya meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.